KEPALA DESA BAGUS SOSIALISASIKAN HIMBAUAN LARANGAN GRATIFIKASI DARI PENGGUNA LAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA BAGUS

  • Jul 31, 2025
  • Elbi Murdani

DesBag Mehabarkan, Selasa 22 Juli 2025, salah satu bentuk kepedulian desa kepada masyarakat  dan juga upaya untuk dalam pencegahan tindak korupsi di lingkungan Desa Bagus maka Kepala Desa Bagus lakukan Sosialisasi Surat Edaran Kepala Desa Bagus nomor 400/61/BGS/2023 tentang Himbauan larangan Gratifikasi Dari pengguna layanan dilingkungan pemerintah Desa Bagus, kepada masyarakat dengan memilih lokasi Taman Kanak kanak Desa Bagus karena banyak masyarakat yang berkumpul saat mengantar anak ke sekolah momen itu yang di mamfaatkan kepala Desa untuk menyampaikan Surat Edaran kepala Desa Bagus adapun poin yang disampaikan adalah : 1. tidak memberikan gratifikasi berupa uang, setara uang (cek,deposito,voucher,dll), bingkisan, parsel,fasilitas dan bentuk lainya kepada seluruh pengawai dilingkungan pemerintah Desa Bagus. 2. menolak segala bentuk permintaan gratifikasi oleh pegawai yang berhubungan dengan jabatan/kewenangan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 3. tidak memberikan janji pemberian dana,sumbangan, hadiah, hadiah atau sebutan lainya kepada seluruh pegawai dilingkungan pemerintah Desa Bagus baik secara lisan maupun tulisan. pelanggran ini pada prinsipsnya karena  penyalahgunaan wewenang merupakan perbuatan yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi. 4.melaporkan setiap permintaan atau penawaran gratifikasi yang berhubungan dengn jabatan/kewenangan dan berlawaanan dengan kewajiban atau tugasnya kepada seluruh pegawai dilingkungan pemerintah desa bagus kepada unit pengendali ggratifikasi desa Bagus, paling lambat 10 hari kerja sejak terjadinya gartifikasi.kegiatan selanjutnya pembagian stiker anti korupsi dan  foto bersama msyarakat. (EM)